Sistem Pertahanan Laut Indonesia Menurut Undang-Undang. Sistem keamanan dan pertahanan laut merupakan konsep strategi maritim yang didalamnya mencakup segala bentuk strategi untuk mencapai kemenangan di laut dan memberikan rasa aman. Dalam sebuah negara kekuatan angkatan laut menjadi komando yang kuat sebagai penghalang bagi musuh untuk melakukan serangan langsung.
Komando laut juga digunakan untuk memastikan kapal militer ataupun kapal dagang dapat bergerak leluasa. Sementara kapal-kapal musuh dipaksa mengikuti peraturan atau putar balik meninggalkan wilayah kekuasaan.
Laut juga dijadikan wilayah kontrol. Angkatan laut mengawasi seluruh wilayah perairan negara menjadikannya setara dengan superioritas udara.
Keamanan dan pertahanan laut Indonesia memiliki badan pemerintahan Bakamla atau biasa disebut Badan Keamanan Laut, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2014 tentang kelautan. Bakamla memiliki wewenang untuk menegakkan hukum di laut. Dalam UU diatas selain pembentukan Bakamla, terdapat aturan pembelian kapal dan juga perlengkapan senjata.
Dalam menjaga kedaulatan NKRI, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 pasal 58 menjelaskan bahwa:
- Untuk mengelola kedaulatan negara. Mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara di wilayah laut. Dibentuk seistem pertahanan laut.
- Sistem pertahanan laut sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
- Sistem pertahanan laut sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewenangan untuk menegakkan hukum di laut juga terdapat dalam pasarl 59 ayat 2 dan 3 yang berbunyi:
Pasal 2 “Yurisdiksi dalam penegakan kedaulatan dan hukum terhadap kapal asing yang sedang melintasi laut teritorial dan perairan kepulauan Indonesia. Dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum Internasional”.
Pasal 3 “Dalam rangka penegakan hukum di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi, khususnya dalam melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia dibentuk badan keamanan laut”.
Kemudian dilanjutkan pasal 61 yang berbunyi “Badan keamanan laut mempunyai tugas melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesiadan wilayah yurisdiksi Indonesia”.
Dari Undang-Undang diatas dapat kita simpulkan bahwa pemerintah Indonesia sangat serius memperhatikan keamanan dan pertahanan di laut. Jadi bukan hanya di wilayah darat untuk menjaga kedaulatan NKRI tapi disegala sektor.
Baca juga : Penjelasan tentang Paham Kebangsaan dan Nasionalisme
Berikut adalah bebrapa istilah atau pengertian dalam keamanan dan pertahanan wilayah laut.
- Batas Landas Kontinen (BLK) yaitu wilayah bawah laut yang meliputi dasar laut dan tanah dibawahnya yang terletak di luar laut teritorial sepanjang adanya kelanjutan alamiah wilayah daratan sampai pinggiran laut tepi kontinen sejauh 200 mil diukur mulai dari pangkal laut teritorial.
- Badan Pengelola Kawasan Perbatasan yaitu suatu badan bentukan dua negara yang berbatasan untuk menjalankan fungsi khusus sesuai dengan kesepakatan.
- Batas Laut Teritorial (BLT) yaitu batas laut sejauh 12 mil yang diukur mulai dari pangkal teritorialnya.
- Batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) yaitu batas negara sejauh 200 mil yang ditarik dari garis dasar laut teritorial kearah lautan lepas.
- Batas Zona Perikanan Khusus (SFZ) yaitu zona dari hasil perjanjian antara dua negara atau lebih tentang pemanfaatan perikanan.
- Batas Zona Tambahan (BZT) yaitu batas zona sejauh maksimal 24 mil diukur dari garis terluar batas tertorial.
Sistem Pertahanan Laut Indonesia Menurut Undang-Undang.