Sejarah Dan Isi Perjanjian Linggarjati Tahun 1947 – Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia digaungkan pada 17 Agustus 1945, perjuangan rakyat Indonesia masih belum berhenti disitu. Bentuk kekacauan dan ketegangan masih terjadi dimana-mana. Para sekutu masih terus mempertahankan daerah wilayah jajahannya. Hingga pada tahun 1947, Indonesia dan Belanda sepakat melakukan sebuah perundingan. Perundingan ini disebut dengan perjanjian Linggarjati.
Perjanjian Linggarjati dilaksanakan pada tahun 15 November 1946 di Linggarjati, Kuningan, Jawa Barat yang dihadiri oleh pihak Indonesia dan Belanda. Hasil kesepakatannya adalah Indonesia mendapatkan persetujuan mengenai status kemerdekaan. Kesepakatan tersebut di tandatangani oleh kedua negara pada tanggal 25 Maret 1947.
Latar belakang diadakannya perjanjian Linggarjati
Saat Jepang menetapkan status quo (suatu situasi atau keadaan tetap) AFNEI yang dikendarai NICA mulai masuk ke Indonesia. Menyebabkan terjadinya konflik antara Indonesia dan Belanda. Contohnya peristiwa 10 November di Surabaya.
Pada tanggal 14-15 April 1946, Indonesia dan Belanda direncanakan melakukan perundingan di Hoge Veluwe, Belanda. Tetapi Indonesia menolak dikarenakan Belanda hanya mengakui kedaulatan atas Madura dan Jawa saja. Sedangkan yang diusulkan Indonesia mengakui kedaulatan Madura, Jawa, dan Sumatra.
Pihak yang terlibat
Dalam pelaksanaan perjanjian Linggarjati diikuti oleh 3 negara, dengan Inggris sebagai penanggung jawab dan mediator. Masing-masing negara mengutus para wakilnya, antara lain :
- Pihak Indonesia : Sutan Syahrir, AK Gani, Susanto Tirtoprojo, dan Mohammad Roem. Yang di ketuai oleh Sutan Syahrir.
- Pihak Belanda : Wim Schermerhorn, Max van Poll, HJ van Mook, dan F de Boer. Yang di ketuai oleh Wim Schermerhorn.
- Pihak Ingris : Lord Killearn, sebagai mediator.
Baca juga : Sejarah, Pengertian, dan Tugas Bank sentral di Indonesia
Isi Perjanjian Linggarjati 1947
Proses perundingan ini menghasilkan 17 pasal yang disepakati oleh kedua belah pihak. Antara lain :
a.) Pasal 1
Kekuasaan pemerintah Republik Indonesia diakui oleh pemerintah Belanda secara De Facto. Daerah kekuasaannya meliputi Jawa, Madura, Sumatra. Serta daerah-daerah yang dulunya di duduki sekutu lambat laun akan dimasukkan ke dalam wilayah RI.
b.) Pasal 2, 3, dan 5 ayat 2
Pemerintah RI dan pemerintah Belanda sepakat untuk membentuk sebuah negara federal yaitu NIS (Negara Indonesia Serikat) yang berdaulat. Wilayahnya meliputi seluruh Hindia Belanda.
c.) Pasal 6 dan 8
Pemerintah Belanda dan pemerintah Indonesia akan membentuk Uni Indonesia Belanda yang dipimpin oleh raja Belanda. Di dalam Uni tersebut ada NIS, Suriname, dan Curacao. Dibentuknya Uni bertujuan untuk mengurus penyelenggaraan bersama.
d.) Pasal 12
Pembentukan NIS ditargetkan selesai sebelum tanggal 1 Januari 1949.
e.) Pasal 14
Pemerintah Indonesia mengakui hak milik orang asing serta melakukan pemulihan dan memberikan perlindungan.
f.) Pasal 16
Dalam hal pertahanan, Indoneisa dan Belanda menyetujui melakukan pengurangan tentara. Kemudian akan mengadakan kerja sama di bidang tersebut.
g.) Pasal 17
Komisi arbritase dijadikan sebagai tempat menyelesaikan persoalan, apabila dalam pelaksanaan persetujuan ini terjadi perselisihan antara pemerintah Indonesia dan Belanda.
Pelaksanaan perjanjian Linggarjati tidaklah berjalan lancar. Selang 3 bulan perjanjian ini di tanda tangani, tepatnya pada tanggal 20 Juli 1947, Van Mook menyatakan bahwa Belanda sudah tidak lagi terikat dengan perjanjian. Hal itu disebabkan karena perbedaan penafsiran antara Belanda dan Indonesia. Kemudian keesokan harinya tanggal 21 Juli 1947, terjadilah Agresi Militer Belanda I.
Baik teman-teman Anza, itulah tadi penjelasan mengenai perjanjian Linggarjati. Semoga setelah memahami materi ini, wawasan teman-teman jadi makin luas serta makin cinta tanah air.. Sejarah Dan Isi Perjanjian Linggarjati Tahun 1947