Konsep Hak dan Kewajiban Asasi Manusia Menurut Undang-Undang

Konsep Hak dan Kewajiban Asasi Manusia Menurut Undang-Undang

Konsep Hak dan Kewajiban Asasi Manusia Menurut Undang-Undang. Hallo teman-teman Anza, kali ini kita akan membahas seputar hak asasi manusia. Kalian tau gak sih apa itu hak dan kewajiban asasi?. Untuk lebih lanjut kita simak penjelasannya.

Setiap individu mempunyai kewajiban dan hak asasi manusia. Tetapi setiap individu juga wajib untuk tidak melanggar atau membatasi hak orang lain. Oleh karena itu, tiap-tiap orang diwajibkan menghargai hak orang lain ketika bersosialisasi dengan masyarakat. Untuk lebih memahami apa itu hak asasi manusia yuk teman-teman Anza perhatikan penjelasannya sebagai berikut.

1.  Pengertian Hak Asasi Manusia

Adalah dua hal yang saling berkaitan yakni antara hak dan kewajiban asasi manusia yang berjalan setara guna mencapai kehidupan yang teratur dan tertib, serta hal ini terkandung pada nilai-nilai Pancasila. Tiga hal yang melekat pada diri manusia yaitu hidup, kebebasan dan kebahagiaan merupakan hal yang mendasar dalam pengertian lain disebut hak asasi. Hak asasi manusia secara sederhana ialah hak dasar manusia berdasarkan kodratnya.

Hak yang telah menjadi prioritas secara mutlak pada masyarakat guna mencukupi keperluan/kewajiban manusia baik secara material maupun non material merupakan hak asasi manusia. Hak-hak itu seperti hak hidup, hak atas keamanan, hak minuman, hak tidak diganggu, hak kebebasan maupun pengurangan kebebasan yang tidak berdasarkan hukum, serta diskriminasi dan perbuatan yang merendahkan harga diri seseorang.

Hak asasi manusia telah diuraikan berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999. Bahwa hak asasi manusia ialah “seperangkat hak yang melekat dalam hakikat serta keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang maha esa dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati, di junjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan maupun perlindungan harkat dan martabat manusia”.

Hak asasi manusia diantaranya ialah hak asasi ekonomi, pribadi, politik, sosial dan kebudayaan, gak asasi untuk memperoleh perlakuan yang setara pada hukum dan pemerintahan, dan hak asasi untuk memperoleh perlakuan tata cara perlindungan serta peradilan

2.  Pengertian kewajiban asasi manusia

Kewajiban dasar manusia merupakan seperangkat kewajiban jika tidak dilaksanakan memungkinkan tidak terjadinya dan tegaknya hak asasi manusia yang telah ditentukan pasal 1 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia.

Sesuatu yang dilaksanakan dengan tanggung jawab merupakan kewajiban. Setiap manusia harus melakukan kewajiban sering kali disebut kewajiban asasi. Oleh karena itu, setiap manusia diwajibkan untuk menghormati serta menghargai hak asasi orang lain. Kemudian kewajiban asasi manusia dapat diartikan sebagai suatu bentuk kewajiban untuk menjamin melindungi serta menghormati hak asasi manusia lainnya.

Adapun jaminan rasa aman serta terlindungi dari suatu ancaman bagi seluruh masyarakat dengan tidak membeda-bedakan suku, ras, etnik, agama, gender maupun status sosial merupakan tujuan dari pelaksanaan kewajiban asasi manusia. Contoh dari penerapan kewajiban asasi manusia sebagai berikut:

  • Ikut serta dalam proses kerja bakti di lingkungan sekolah maupun dilingkungan masyarakat;
  • Ikut serta untuk mengamankan lingkungan sekitar seperti siskamling;
  • Keikutsertaan dalam membantu korban bencana alam di dalam negeri;
  • Ikut berpartisipasi dalam menjaga, mempertahankan, serta membela kedaulatan NKRI dari suatu serangan musuh;
  • Melakukan pembayaran pajak serta retribusi yang telah diatur oleh pemerintah pusat maupun daerah;
  • Mematuhi aturan lalu lintas;
  • Menghindari serta menjauhi segala bentuk praktek dari korupsi dan nepotisme dalam bekerja;
  • Keikutsertaan dalam proses pembangunan untuk kesejahteraan dan kemajuan suatu bangsa dan negara;

Baca juga : Macam-macam Bentuk Penyimpangan Sosial beserta contohnya

Di antara hak dan kewajiban asasi merupakan dua hal yang saling berhubungan, yakni hubungan sebab akibat. Hal ini terjadi seperti seseorang memperoleh haknya yang disebabkan terpenuhi kewajiban yang dimiliki. Kewajiban serta hak asasi tidak dapat dipisahkan dikarenakan dari kewajiban itulah muncul hak-hak dan sebaliknya.

Adapun contoh yang diperoleh seseorang sebagai akibat dari kewajiban yang telah terpenuhi oleh orang lain. Contohnya, seorang pelajar memperoleh suatu ilmu pengetahuan pada bidang tertentu sebagai bentuk akibatnya dipenuhi kewajiban tersebut oleh guru yaitu melakukan kegiatan pembelajaran di kelas. Selanjutnya seperti seorang pekerja mendapatkan upah karena telah melaksanakan pekerjaan yang menjadi kewajibannya.

Contoh antara hak dan kewajiban yang tidak seimbang seperti warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk memperoleh kehidupan yang layak, kenyataannya banyak warga negara yang belum mendapatkan atau menjalani kehidupan yang sejahtera. Hal ini terjadi karena ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban yang akan menyebabkan terjadinya suatu kesenjangan sosial yang berkepanjangan.

Sekian penjelasan dari kami ya teman-teman Anza, next kita akan membahas lebih spesifikasi lagi mengenai substansi hak dan kewajiban asasi manusia dalam Pancasila. Semoga ilmunya bermanfaat dan menambah wawasan teman-teman Anza ya… Konsep Hak dan Kewajiban Asasi Manusia Menurut Undang-Undang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *